kencang77Ejurnal Setia Budi 288001Ejurnal Setia Budi 288002Ejurnal Setia Budi 288003Ejurnal Setia Budi 288004Ejurnal Setia Budi 288005Ejurnal Setia Budi 288006Ejurnal Setia Budi 288007Ejurnal Setia Budi 288008Ejurnal Setia Budi 288009Ejurnal Setia Budi 288010Ejurnal Setia Budi 288011Ejurnal Setia Budi 288012Ejurnal Setia Budi 288013Ejurnal Setia Budi 288014Ejurnal Setia Budi 288015Ejurnal Setia Budi 288016Ejurnal Setia Budi 288017Ejurnal Setia Budi 288018Ejurnal Setia Budi 288019Ejurnal Setia Budi 288020Ejurnal Setia Budi 288021Ejurnal Setia Budi 288022Ejurnal Setia Budi 288023Ejurnal Setia Budi 288024Ejurnal Setia Budi 288025Ejurnal Setia Budi 288026Ejurnal Setia Budi 288027Ejurnal Setia Budi 288028Ejurnal Setia Budi 288029Ejurnal Setia Budi 288030Ejurnal Setia Budi 288031Ejurnal Setia Budi 288032Ejurnal Setia Budi 288033Ejurnal Setia Budi 288034Ejurnal Setia Budi 288035Ejurnal Setia Budi 288036Ejurnal Setia Budi 288037Ejurnal Setia Budi 288038Ejurnal Setia Budi 288039Ejurnal Setia Budi 288040Ejurnal Setia Budi 288041Ejurnal Setia Budi 288042Ejurnal Setia Budi 288043Ejurnal Setia Budi 288044Ejurnal Setia Budi 288045Ejurnal Setia Budi 288046Ejurnal Setia Budi 288047Ejurnal Setia Budi 288048Ejurnal Setia Budi 288049Ejurnal Setia Budi 288050Ejurnal Setia Budi 288051Ejurnal Setia Budi 288052Ejurnal Setia Budi 288053Ejurnal Setia Budi 288054Ejurnal Setia Budi 288055Ejurnal Setia Budi 288056Ejurnal Setia Budi 288057Ejurnal Setia Budi 288058Ejurnal Setia Budi 288059Ejurnal Setia Budi 288060Ejournal Setia Budi 288061Ejournal Setia Budi 288062Ejournal Setia Budi 288063Ejournal Setia Budi 288064Ejournal Setia Budi 288065Ejournal Setia Budi 288066Ejournal Setia Budi 288067Ejournal Setia Budi 288068Ejournal Setia Budi 288069Ejournal Setia Budi 288070Ejournal Setia Budi 288071Ejournal Setia Budi 288072Ejournal Setia Budi 288073Ejournal Setia Budi 288074Ejournal Setia Budi 288075Ejournal Setia Budi 288076Ejournal Setia Budi 288077Ejournal Setia Budi 288078Ejournal Setia Budi 288079Ejournal Setia Budi 288080Ejournal Setia Budi 288081Ejournal Setia Budi 288082Ejournal Setia Budi 288083Ejournal Setia Budi 288084Ejournal Setia Budi 288085Ejournal Setia Budi 288086Ejournal Setia Budi 288087Ejournal Setia Budi 288088Ejournal Setia Budi 288089Ejournal Setia Budi 288090slot gacor slot77slot gacorJournal Cattleyadf 8181Journal Cattleyadf 8182Journal Cattleyadf 8183Journal Cattleyadf 8184Journal Cattleyadf 8185Journal Cattleyadf 8186Journal Cattleyadf 8187Journal Cattleyadf 8188Journal Cattleyadf 8189Journal Cattleyadf 8190Journal Cattleyadf 8191Journal Cattleyadf 8192Journal Cattleyadf 8193Journal Cattleyadf 8194Journal Cattleyadf 8195Journal Cattleyadf 8196Journal Cattleyadf 8197Journal Cattleyadf 8198Journal Cattleyadf 8199Journal Cattleyadf 8200Journal Cattleyadf 8201Journal Cattleyadf 8202Journal Cattleyadf 8203Journal Cattleyadf 8204Journal Cattleyadf 8205Journal Cattleyadf 8206Journal Cattleyadf 8207Journal Cattleyadf 8208Journal Cattleyadf 8209Journal Cattleyadf 8210kabupaten Ende Tengah 0001kabupaten Ende Tengah 0002kabupaten Ende Tengah 0003kabupaten Ende Tengah 0004kabupaten Ende Tengah 0005kabupaten Ende Tengah 0006kabupaten Ende Tengah 0007kabupaten Ende Tengah 0008kabupaten Ende Tengah 0009kabupaten Ende Tengah 0010kabupaten Ende Tengah 0011kabupaten Ende Tengah 0012kabupaten Ende Tengah 0013kabupaten Ende Tengah 0014kabupaten Ende Tengah 0015kabupaten Ende Tengah 0016kabupaten Ende Tengah 0017kabupaten Ende Tengah 0018kabupaten Ende Tengah 0019kabupaten Ende Tengah 0020Portal Data Grobogan 8990001Portal Data Grobogan 8990002Portal Data Grobogan 8990003Portal Data Grobogan 8990004Portal Data Grobogan 8990005Portal Data Grobogan 8990006Portal Data Grobogan 8990007Portal Data Grobogan 8990008Portal Data Grobogan 8990009Portal Data Grobogan 8990010Portal Data Grobogan 8990011Portal Data Grobogan 8990012Portal Data Grobogan 8990013Portal Data Grobogan 8990014Portal Data Grobogan 8990015Portal Data Grobogan 8990016Portal Data Grobogan 8990017Portal Data Grobogan 8990018Portal Data Grobogan 8990019Portal Data Grobogan 8990020RSUD Cilegon 8990001RSUD Cilegon 8990002RSUD Cilegon 8990003RSUD Cilegon 8990004RSUD Cilegon 8990005RSUD Cilegon 8990006RSUD Cilegon 8990007RSUD Cilegon 8990008RSUD Cilegon 8990009RSUD Cilegon 8990010RSUD Cilegon 8990011RSUD Cilegon 8990012RSUD Cilegon 8990013RSUD Cilegon 8990014RSUD Cilegon 8990015RSUD Cilegon 8990016RSUD Cilegon 8990017RSUD Cilegon 8990018RSUD Cilegon 8990019RSUD Cilegon 8990020KONI BANTEN INDONESIA 268990001KONI BANTEN INDONESIA 268990002KONI BANTEN INDONESIA 268990003KONI BANTEN INDONESIA 268990004KONI BANTEN INDONESIA 268990005KONI BANTEN INDONESIA 268990006KONI BANTEN INDONESIA 268990007KONI BANTEN INDONESIA 268990008KONI BANTEN INDONESIA 268990009KONI BANTEN INDONESIA 268990010KONI BANTEN INDONESIA 268990011KONI BANTEN INDONESIA 268990012KONI BANTEN INDONESIA 268990013KONI BANTEN INDONESIA 268990014KONI BANTEN INDONESIA 268990015KONI BANTEN INDONESIA 268990016KONI BANTEN INDONESIA 268990017KONI BANTEN INDONESIA 268990018KONI BANTEN INDONESIA 268990019KONI BANTEN INDONESIA 268990020
Health

Obat Berbahaya BPOM: Waspada 18 Produk Picu Kematian

Obat Berbahaya BPOM

viralizou.site – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 18 produk obat berbahaya BPOM, terdiri dari 16 obat tradisional berbahan alam (OBA) dan dua suplemen kesehatan (SK) ilegal, pada 1 September 2025. Produk-produk ini mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang, berpotensi menyebabkan kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Dengan demikian, artikel ini mengulas daftar obat berbahaya BPOM, kandungan berbahaya, dan langkah pengawasan BPOM.

Pengumuman BPOM tentang Obat Berbahaya

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengumumkan temuan 18 produk ilegal yang mengandung BKO pada 1 September 2025. “Penambahan BKO dalam obat tradisional adalah pelanggaran serius yang membahayakan masyarakat,” ujar Taruna dalam keterangan resmi, dikutip pada 3 September 2025 Kompas. Produk ini sering diklaim sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif berbahaya. Oleh karena itu, BPOM memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap obat berbahaya BPOM.

Daftar 18 Produk Berbahaya

BPOM mengidentifikasi 18 produk ilegal, meliputi:

  • Kopi Top Man Plus Tongkat Ali (Naga Mas)
  • Herbal Al-Rijal Gold (Hizbala, Jakarta)
  • Herbal Al-Rijal Black (Hizbala, Jakarta)
  • Big Penis (MMC)
  • Strong Man Gemes Gemuk Sehat (PT Kaliwangi, Jakarta)
  • Fung Seh Gu Tok Wan (Kwuangchow United Manufactory, China)
  • Perkasa X (Indoherbal, Yogyakarta)
  • Lin Chee Tan (Kong Ho Tong, Malaysia)
  • Sari Brotowali (PJ Sumber Sehat)
  • Kopi Jantan (Indo Sehat Abadi)
  • Tawon Liar (PT Maju Jaya Bersama)
  • Urat Kuda (PJ Kuda Kencana)
  • SWN (CV Rochman Jaya)
  • Naga Mas (CV Rochman Jaya)
  • Jamu Jawa Asli Sarang Tawon (CV Rochman Jaya)
  • Vitamin Gemuk Alami Ellhoe
  • Belly Fat Burner (St. Petersburg, FL, USA)
  • Kirkland Slimming Capsule (WN Pharmaceuticals Ltd., Kanada)

Dari daftar ini, sembilan produk tidak memiliki nomor izin edar (NIE), enam produk menggunakan NIE fiktif, dan tiga produk memiliki NIE yang dibatalkan. Dengan demikian, semua produk ini termasuk dalam kategori obat berbahaya BPOM.

Bahan Kimia Berbahaya dalam Produk

Pengujian BPOM mengungkap kandungan BKO berbahaya dalam produk-produk tersebut, yaitu:

  • Delapan produk: Mengandung sildenafil, tadalafil, atau nortadalafil, dengan klaim meningkatkan stamina pria. Bahan ini dapat menyebabkan gangguan jantung atau stroke.
  • Enam produk: Mengandung deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, atau natrium diklofenak, dengan klaim meredakan pegal linu. Bahan ini berisiko menyebabkan kerusakan hati atau ginjal.
  • Dua produk: Mengandung siproheptadin, dengan klaim meningkatkan nafsu makan, yang dapat menyebabkan gangguan saraf.
  • Dua suplemen kesehatan: Mengandung melatonin, dengan klaim memelihara kesehatan, berpotensi mengganggu siklus tidur ANTARA News.

Oleh karena itu, konsumsi obat berbahaya BPOM tanpa pengawasan medis dapat memicu efek samping fatal, termasuk kematian.

Proses Pengawasan dan Pengujian BPOM

BPOM melakukan pengawasan intensif pada Juli 2025, menguji 1.680 sampel obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan di pasaran. Pengujian laboratorium mengkonfirmasi adanya BKO dalam 18 produk. Selain itu, BPOM menelusuri fasilitas distribusi dan produksi untuk mengidentifikasi sumber pelanggaran. “Kami lakukan sampling di lapangan dan lanjutkan dengan investigasi,” ujar Taruna Ikrar CNN Indonesia. Dengan demikian, pengawasan ini menegaskan komitmen BPOM melindungi masyarakat dari obat berbahaya BPOM.

Bahaya Konsumsi BKO Tanpa Pengawasan

BKO seperti sildenafil, tadalafil, deksametason, dan melatonin memerlukan resep dokter karena efek sampingnya yang serius. Konsumsi tanpa pengawasan dapat menyebabkan:

  • Gangguan jantung: Sildenafil dan tadalafil berisiko menyebabkan tekanan darah rendah atau serangan jantung.
  • Kerusakan organ: Deksametason dan natrium diklofenak dapat merusak hati dan ginjal.
  • Gangguan saraf: Siproheptadin dapat menyebabkan tremor atau kejang.
  • Kematian: Kombinasi BKO dengan kondisi kesehatan tertentu meningkatkan risiko fatal.

Oleh sebab itu, obat berbahaya BPOM ini membahayakan konsumen yang mengira produk tersebut aman karena diklaim herbal.

Langkah BPOM Cegah Peredaran Produk Ilegal

BPOM telah mengambil langkah tegas, termasuk:

  • Memblokir peredaran 18 produk ilegal di pasaran.
  • Menyita stok dari distributor dan toko.
  • Menindak pelaku produksi dan distribusi yang melanggar aturan.
  • Mengimbau masyarakat memeriksa nomor izin edar melalui situs resmi BPOM (www.pom.go.id).

“Kami ajak masyarakat laporkan produk mencurigakan,” kata Taruna. Dengan demikian, BPOM memperkuat pengawasan untuk mencegah peredaran obat berbahaya BPOM di masa depan.

Kesimpulan

Rilis BPOM pada 1 September 2025 mengungkap 18 obat berbahaya BPOM yang mengandung BKO, seperti sildenafil, deksametason, dan melatonin, dengan risiko kematian. Produk ini, yang diklaim sebagai jamu