Travel

Jual Beli Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 T!

Jual Beli Kuota Haji

viralizou.site – Jual Beli Kuota Haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) terbongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praktik ini melibatkan alur uang dari agensi perjalanan haji ke pejabat Kemenag melalui asosiasi, menurut Antara News. Dengan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun, kasus ini menyoroti pelanggaran Pasal 64 UU No. 8/2019. Untuk itu, simak modus, dampak, dan langkah KPK dalam mengusut kasus ini.

Jual Beli Kuota Haji: Modus Tidak Langsung

Jual Beli Kuota Haji tidak dilakukan secara langsung, menurut Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. Dari 20.000 kuota tambahan haji 2024 dari Arab Saudi, Kemenag membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, melanggar UU yang mengatur 92% haji reguler dan 8% haji khusus, menurut Kompas. Kuota khusus dialokasikan ke asosiasi, yang kemudian membaginya ke agensi travel. Setiap agensi membayar “biaya komitmen” 2.600-7.000 USD per kuota melalui asosiasi ke pejabat Kemenag. Dengan demikian, modus ini terstruktur dan sulit dilacak.

Alur Uang dan Kerugian Negara

Jual Beli Kuota Haji menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun, menurut KPK pada 11 Agustus 2025. Penyidik menyita USD 1,6 juta (Rp 26 miliar), empat mobil, dan lima bidang tanah, menurut Tempo. Alur uang dimulai dari agensi travel yang membayar ke asosiasi, lalu diteruskan ke pejabat Kemenag. Praktik ini merugikan 8.400 calon jemaah haji reguler yang antre 14 tahun, karena kuota mereka dialihkan. Oleh karena itu, KPK bekerja sama dengan BPK untuk menghitung kerugian secara rinci.

Jual Beli Kuota Haji: Pemeriksaan Pejabat

KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025 setelah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Yaqut, bersama dua orang lain, dicekal ke luar negeri selama enam bulan, menurut Detik. KPK juga memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji Hilman Latief dan pejabat lain seperti Rizky Fisa Abadi serta M Agus Syafi. Pemeriksaan menyoroti Surat Keputusan Yaqut (SK No. 130/2024) yang membagi kuota 50:50, melanggar UU. Untuk itu, KPK menelusuri rantai perintah dan aliran dana.

Dampak pada Jemaah Haji

Jual Beli Kuota Haji merugikan jemaah yang telah antre lama. Menurut KPK, 8.400 calon jemaah reguler gagal berangkat karena kuota dialihkan ke haji khusus, yang dijual Rp 200-300 juta per orang, menurut Republika. Haji khusus memungkinkan pendaftar baru berangkat tanpa antre, melanggar prinsip keadilan. Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serupa pada Juli 2024, menegaskan pelanggaran UU No. 8/2019. Dengan demikian, praktik ini menciderai hak jemaah.

Langkah KPK dan Harapan ke Depan

KPK berkomitmen membongkar Jual Beli Kuota Haji hingga tuntas. Penggeledahan dilakukan di kantor Kemenag, rumah Yaqut, dan kantor travel haji. Penyidik menggunakan Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi untuk menjerat pelaku. Meski belum ada tersangka, KPK menelusuri pihak yang diuntungkan, termasuk pejabat dan pengusaha travel. Untuk itu, Indonesia Corruption Watch mendorong pengelolaan haji yang transparan dan pengawasan ketat agar kasus serupa, seperti yang menjerat dua eks menteri sebelumnya, tidak terulang.

Kesimpulan

Jual Beli Kuota Haji 2023-2024 merugikan negara Rp 1 triliun dan jemaah yang antre lama. Modusnya melibatkan alur uang dari agensi travel ke pejabat Kemenag melalui asosiasi, dengan biaya 2.600-7.000 USD per kuota. Pelanggaran UU No. 8/2019 oleh SK Yaqut memicu kerugian besar. KPK terus menyelidiki, mencekal Yaqut dan lainnya, serta menyita aset. Sebagai hasilnya, transparansi dan pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan keadilan dalam penyelenggaraan haji ke depan.