Hair

Hukum Syariat Rambut Wanita Muslimah 2025

Hukum Syariat Rambut Wanita

viralizou.site – Hukum Syariat Rambut Wanita diatur ketat dalam Islam, seperti disampaikan Ummu Ishaq al-Atsariyyah dalam ceramahnya. Aturan ini berdasarkan hadis dan fatwa ulama, termasuk larangan tasyabbuh (menyerupai) non-muslim, menyambung rambut, hingga gaya tertentu. Oleh karena itu, artikel ini rangkum 16 poin hukum syariat rambut muslimah, berdasarkan sumber pengguna per 23 September 2025, 07:06 WIB.

Aturan Rambut Muslimah Menurut Syariat

  1. Larangan Ikat Rambut Atas Kepala: Hadis Abu Hurairah (HR. Muslim) melarang ikat rambut di puncak kepala seperti punuk unta, karena termasuk “wanita berpakaian tapi telanjang”.
  2. Larang Lilit Rambut seperti Sorban Pria: Menyerupai pria (tasyabbuh) dilarang, seperti lilit rambut hingga tampak seperti imamah.
  3. Boleh Ikat atau Kepang Tertutup: Mengikat atau mengepang rambut diperbolehkan selama tertutup dari non-mahram.
  4. Haram Sambung Rambut: Hadis (HR. Bukhari, Muslim) melaknat penyambung rambut karena menipu (disangka rambut asli).
  5. Keriting Rambut: Boleh, kecuali jika tasyabbuh dengan wanita fajir/kafir (Fatwa Ibnu Utsaimin).
  6. Haram Pita untuk Tambah Volume: Pita/rambut palsu untuk membesarkan rambut dilarang (Fatwa Fauzan).
  7. Boleh Pita untuk Tata Rambut: Hiasan rambut untuk merapikan boleh, kecuali berbentuk makhluk bernyawa atau alat musik (Fatwa Fauzan).
  8. Belah Tengah Sunnah: Belah rambut tengah sesuai sunnah, belah samping hindari jika tasyabbuh kafir (Fatwa Ibnu Utsaimin).
  9. Tata Rambut untuk Suami: Boleh ke penata rambut untuk suami, asal biaya wajar (Fatwa Ibnu Utsaimin).
  10. Risiko Salon: Kapster sering tasyabbuh kafir atau lakukan namsh (cabut alis), haram (Hadis Bukhari, Muslim).
  11. Larang Kapster Pria: Muslimah dilarang tunjukkan rambut ke pria ajnabi (Fatwa Ibnu Baz).
  12. Potong Rambut Boleh: Potong rambut panjang boleh jika membebani, kecuali cukur habis (Fatwa Ibnu Baz, Fauzan).
  13. Model Rambut Kafir/Hewan Haram: Model seperti “Lady Diana” atau “Lion King” haram karena tasyabbuh (Fatwa Fauzan).
  14. Wig Haram: Wig termasuk al-washl, dilarang (Fatwa Ibnu Utsaimin).
  15. Cat Rambut: Cat hitam murni haram (Hadis Muslim), cat uban coklat/blonde boleh tanpa tasyabbuh (Fatwa Ibnu Utsaimin).
  16. Rambut di Depan Wanita Kafir: Boleh menampakkan rambut di depan wanita kafir (Fatwa Ibnu Utsaimin), tapi Al-Albani larang.

Selain itu, hadis Rasulullah SAW (HR. Ahmad, Abu Dawud): “Siapa menyerupai suatu kaum, ia termasuk mereka.” Dengan demikian, tasyabbuh kafir atau fajir haram. Misalnya, muslimah hindari model rambut artis fasik. Untuk itu, syariat ajarkan kesederhanaan.

Implikasi untuk Muslimah

Hukum syariat rambut lindungi akhlak muslimah. Selain itu, hindari pemborosan dan menyerupai non-muslim. Dengan kata lain, tata rambut untuk suami atau kebersihan boleh, tapi patuhi batasan. Misalnya, belah tengah sunnah, hindari salon tasyabbuh. Untuk itu, fatwa ulama pandu muslimah.

Kesimpulan

Hukum Syariat Rambut Wanita atur larangan tasyabbuh, sambung rambut, dan cat hitam murni. Oleh karena itu, muslimah boleh ikat tertutup, potong rambut wajar, dan cat uban coklat. Dengan demikian, fatwa Ummu Ishaq, Ibnu Utsaimin, dan lainnya jadi pedoman. Untuk itu, muslimah wajib taati syariat.