viralizou.site – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 18 produk obat berbahaya BPOM, terdiri dari 16 obat tradisional berbahan alam (OBA) dan dua suplemen kesehatan (SK) ilegal, pada 1 September 2025. Produk-produk ini mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang, berpotensi menyebabkan kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Dengan demikian, artikel ini mengulas daftar obat berbahaya BPOM, kandungan berbahaya, dan langkah pengawasan BPOM.
Pengumuman BPOM tentang Obat Berbahaya
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengumumkan temuan 18 produk ilegal yang mengandung BKO pada 1 September 2025. “Penambahan BKO dalam obat tradisional adalah pelanggaran serius yang membahayakan masyarakat,” ujar Taruna dalam keterangan resmi, dikutip pada 3 September 2025 Kompas. Produk ini sering diklaim sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif berbahaya. Oleh karena itu, BPOM memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap obat berbahaya BPOM.
Daftar 18 Produk Berbahaya
BPOM mengidentifikasi 18 produk ilegal, meliputi:
- Kopi Top Man Plus Tongkat Ali (Naga Mas)
- Herbal Al-Rijal Gold (Hizbala, Jakarta)
- Herbal Al-Rijal Black (Hizbala, Jakarta)
- Big Penis (MMC)
- Strong Man Gemes Gemuk Sehat (PT Kaliwangi, Jakarta)
- Fung Seh Gu Tok Wan (Kwuangchow United Manufactory, China)
- Perkasa X (Indoherbal, Yogyakarta)
- Lin Chee Tan (Kong Ho Tong, Malaysia)
- Sari Brotowali (PJ Sumber Sehat)
- Kopi Jantan (Indo Sehat Abadi)
- Tawon Liar (PT Maju Jaya Bersama)
- Urat Kuda (PJ Kuda Kencana)
- SWN (CV Rochman Jaya)
- Naga Mas (CV Rochman Jaya)
- Jamu Jawa Asli Sarang Tawon (CV Rochman Jaya)
- Vitamin Gemuk Alami Ellhoe
- Belly Fat Burner (St. Petersburg, FL, USA)
- Kirkland Slimming Capsule (WN Pharmaceuticals Ltd., Kanada)
Dari daftar ini, sembilan produk tidak memiliki nomor izin edar (NIE), enam produk menggunakan NIE fiktif, dan tiga produk memiliki NIE yang dibatalkan. Dengan demikian, semua produk ini termasuk dalam kategori obat berbahaya BPOM.
Bahan Kimia Berbahaya dalam Produk
Pengujian BPOM mengungkap kandungan BKO berbahaya dalam produk-produk tersebut, yaitu:
- Delapan produk: Mengandung sildenafil, tadalafil, atau nortadalafil, dengan klaim meningkatkan stamina pria. Bahan ini dapat menyebabkan gangguan jantung atau stroke.
- Enam produk: Mengandung deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, atau natrium diklofenak, dengan klaim meredakan pegal linu. Bahan ini berisiko menyebabkan kerusakan hati atau ginjal.
- Dua produk: Mengandung siproheptadin, dengan klaim meningkatkan nafsu makan, yang dapat menyebabkan gangguan saraf.
- Dua suplemen kesehatan: Mengandung melatonin, dengan klaim memelihara kesehatan, berpotensi mengganggu siklus tidur ANTARA News.
Oleh karena itu, konsumsi obat berbahaya BPOM tanpa pengawasan medis dapat memicu efek samping fatal, termasuk kematian.
Proses Pengawasan dan Pengujian BPOM
BPOM melakukan pengawasan intensif pada Juli 2025, menguji 1.680 sampel obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan di pasaran. Pengujian laboratorium mengkonfirmasi adanya BKO dalam 18 produk. Selain itu, BPOM menelusuri fasilitas distribusi dan produksi untuk mengidentifikasi sumber pelanggaran. “Kami lakukan sampling di lapangan dan lanjutkan dengan investigasi,” ujar Taruna Ikrar CNN Indonesia. Dengan demikian, pengawasan ini menegaskan komitmen BPOM melindungi masyarakat dari obat berbahaya BPOM.
Bahaya Konsumsi BKO Tanpa Pengawasan
BKO seperti sildenafil, tadalafil, deksametason, dan melatonin memerlukan resep dokter karena efek sampingnya yang serius. Konsumsi tanpa pengawasan dapat menyebabkan:
- Gangguan jantung: Sildenafil dan tadalafil berisiko menyebabkan tekanan darah rendah atau serangan jantung.
- Kerusakan organ: Deksametason dan natrium diklofenak dapat merusak hati dan ginjal.
- Gangguan saraf: Siproheptadin dapat menyebabkan tremor atau kejang.
- Kematian: Kombinasi BKO dengan kondisi kesehatan tertentu meningkatkan risiko fatal.
Oleh sebab itu, obat berbahaya BPOM ini membahayakan konsumen yang mengira produk tersebut aman karena diklaim herbal.
Langkah BPOM Cegah Peredaran Produk Ilegal
BPOM telah mengambil langkah tegas, termasuk:
- Memblokir peredaran 18 produk ilegal di pasaran.
- Menyita stok dari distributor dan toko.
- Menindak pelaku produksi dan distribusi yang melanggar aturan.
- Mengimbau masyarakat memeriksa nomor izin edar melalui situs resmi BPOM (www.pom.go.id).
“Kami ajak masyarakat laporkan produk mencurigakan,” kata Taruna. Dengan demikian, BPOM memperkuat pengawasan untuk mencegah peredaran obat berbahaya BPOM di masa depan.
Kesimpulan
Rilis BPOM pada 1 September 2025 mengungkap 18 obat berbahaya BPOM yang mengandung BKO, seperti sildenafil, deksametason, dan melatonin, dengan risiko kematian. Produk ini, yang diklaim sebagai jamu
